21.9 C
Yogyakarta
Thursday, July 9, 2026
HomeBeritaPPh Pasal 22 pada E-Commerce, Menjembatani Keadilan Pajak atau Menambah Tantangan bagi...

PPh Pasal 22 pada E-Commerce, Menjembatani Keadilan Pajak atau Menambah Tantangan bagi Pelaku Usaha? 

Pemerintah resmi menetapkan mekanisme baru melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 untuk memungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,5% atas transaksi pedagang dalam negeri yang berjualan melalui marketplace. Kebijakan ini akan dilakukan secara efektif pada Juli 2026. Langkah ini diambil untuk meningkatkan efektivitas pemungutan pajak. Dalam aturan ini, platform marketplace yang ditunjuk pemerintah akan bertindak langsung sebagai pemungut pajak dari omzet para pedagang online. 

Dari pandangan pemerintah, kebijakan ini merupakan langkah strategis memperluas basis pajak digital di tengah pesatnya pertumbuhan ekonomi digital nasional. Berdasarkan dari data Badan Pusat Statistika (BPS) (8/7/2026), nilai transaksi e-commerce Indonesia mencapai Rp1.100,87 triliun pada tahun 2023 dan meningkat menjadi Rp1.288,93 triliun pada tahun 2024. Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, menjelaskan bahwa langkah ini diambil demi menciptakan persaingan yang adil antara pelaku usaha digital dan konvensional. 

“Mudah-mudahan di tahun 2026 platform digital dalam negeri nantinya akan kami wajibkan untuk memungut pajak sesuai dengan kondisi merchant yang ada di platform digital tersebut,” ujar Bimo, dikutip dari artikel berita Pajakku (7/7/2026).

Selaras dengan hal tersebut Menteri keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menegaskan bahwa masyarakat tidak perlu panik karena kebijakan ini murni merupakan perubahan mekanisme administrasi. “Ini bukan pajak tambahan,” tegas Purbaya, dikutip dari Pajakku (7/7/2026) guna meluruskan kekhawatiran publik mengenai adanya beban pajak baru. 

Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) menyambut baik regulasi ini, namun memberikan catatan penting mengenai kesiapan teknis di lapangan. Dalam konferensi pers di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak pada Rabu 1 Juli 2026, Ketua Umum idEA, Budi Primawan, menekankan pentingnya panduan yang jelas bagi para pelaku industri. 

“idEA akan terus berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Pajak DJP dan seluruh pemangku kepentingan agar implementasi PMK Nomor 37 Tahun 2025 berjalan efektif, memberikan kepastian hukum, serta tetap mendukung pertumbuhan ekonomi digital dan UMKM Indonesia,” kata Budi dalam konferensi pers di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, Rabu 1 Juli 2026, dikutip dari Liputan6 (7/7/2026).

Dukungan serupa juga datang dari dunia usaha. Ketua Komite Perpajakan Dewan Pengurus Nasional (APINDO), Siddhi Widya Pratama, menilai aturan ini akan membuat kompetisi pasar menjadi jauh lebih sehat. 

“Aturan ini menciptakan keadilan hukum karena pedagang online dan toko fisik ataupun offline kini bisa berkompetisi dengan aturan pajak yang sama, sehingga persaingan bisnis menjadi lebih sehat,” ujar Siddhi dalam konferensi pers yang sama, dikutip dari Liputan6 (7/7/2026).

Implementasi kebijakan pemungutan PPh Pasal 22 melalui marketplace dihadapkan pada tantangan pengawasan dan beban operasional pedagang. Keberadaan data transaksi yang lengkap di platform digital memang memudahkan pelacakan sumber pendapatan para pelaku usaha secara akurat. 

Mengutip dari UMS News (8/7/2026), Dosen Program Studi Akuntansi Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS), Santi Putriani, menegaskan kondisi ini menyimpan risiko perpindahan sebagian pedagang mandiri ke platform media sosial yang sistem pengawasannya jauh lebih sulit dijangkau otoritas perpajakan. Penyelarasan pengawasan yang merata di semua lini digital menjadi faktor penting agar tidak terjadi ketimpangan pasar. 

Di sisi lain, para pedagang online saat ini sudah dibebankan berbagai komponen biaya internal oleh pihak penyedia platform. Komponen tersebut meliputi potongan biaya administrasi, biaya layanan platform, premi kepesertaan, biaya pengiriman, hingga biaya pemrosesan transaksi. Penambahan potongan PPh sebesar 0,5% dari omzet bruto dikhawatirkan akan semakin menekan margin keuntungan riil pelaku usaha kecil yang sedang tumbuh. 

Penulis : Raihridho Utomo

Editor : Haneef Ar Rafi

Ilustrasi : Muhammad Irzanul Akhfani

TERKAIT

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -
LPM Ekonomika FBE UII

Terpopuler