Pemerintah dan DPR resmi merevisi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) di Indonesia pada Juni 2026, yang memberikan kewenangan kepada Danantara untuk menerbitkan ‘Patriot Bond’. Namun, langkah ini memicu kontroversi besar karena pasal baru dalam revisi tersebut dinilai memberikan imunitas hukum bagi investor serta menutup rapat akses data transaksi dari pemeriksaan pajak.
Dalam UU P2SK pasal 50A, pemerintah memberikan wewenang penuh kepada Danantara untuk menerbitkan surat utang khusus, yaitu Patriot Bond dan Merah Putih Bond. Instrumen keuangan ini mengadopsi konsep yang diterapkan di Jepang dan Amerika Serikat, dengan target pasar kelompok usaha skala besar atau konglomerat secara sukarela. Tujuan utama dari penerbitan obligasi ini adalah untuk memperkuat kemandirian pembiayaan jangka panjang dan mengurangi ketergantungan pada utang luar negeri. Nantinya, dana yang berhasil dihimpun akan dialokasikan langsung untuk menyokong agenda pembangunan nasional, termasuk proyek strategis ramah lingkungan seperti pengolahan sampah menjadi energi listrik.
Namun, regulasi ini menuai sorotan tajam, khususnya pada Pasal 50A ayat (5), mengatur bahwa negara memberikan jaminan perlindungan hukum kepada pembeli surat utang khusus, termasuk Patriot Bond. Perlindungan tersebut mencakup tuntutan pidana umum, pidana khusus seperti tindak pidana perpajakan, hingga gugatan perdata memberikan imunitas hukum kepada investor.
Ketentuan mengenai imunitas hukum langsung menuai kritik karena dinilai berpotensi mencederai rasa keadilan publik serta melemahkan sistem penegakan hukum di Indonesia. Hal ini mendapat sorotan dari Dosen Hukum Pidana Universitas Padjadjaran, Rully Herdita Ramadhani. “Jadi yang pertama itu apakah ketentuan itu dapat menghapus pertanggungjawaban pidana seseorang, dalam hal ini investor selaku pihak yang membeli surat utang khusus,” ujarnya, dikutip dari BBC News (30/06/2026).
Kritik serupa juga disampaikan oleh Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (CELIOS), Bhima Yudhistira. Menurutnya, pemberian perlindungan hukum yang terlalu luas justru dapat menimbulkan risiko reputasi bagi pengelola instrumen tersebut. “Khawatir investor dengan compliance tinggi terhadap standar Environmental, Social, and Governance enggan bekerja sama dengan Danantara. Mereka bisa kena risiko reputasi,” kata Bhima dalam keterangannya di Jakarta, Senin (22/6/2026), dikutip dari Warta Ekonomi (30/06/2026).
Sejumlah pengamat menilai bahwa ketentuan yang membatasi akses terhadap data perpajakan serta memberikan perlindungan hukum kepada pembeli surat utang khusus berpotensi menciptakan celah bagi praktik kejahatan keuangan apabila tidak disertai mekanisme pengawasan yang kuat. Selain dinilai dapat mengganggu prinsip keadilan fiskal, kebijakan tersebut juga dikhawatirkan memengaruhi persepsi investor internasional, khususnya mereka yang menerapkan standar (ESG) secara ketat, sehingga berpotensi mengurangi minat untuk berinvestasi melalui Danantara.
Kekhawatiran terhadap runtuhnya reputasi finansial semakin beralasan apabila ditelaah lebih mendalam.Pasal 50A ayat (6) revisi UU P2SK. Pasal tersebut mengatur bahwa data dan informasi transaksi pembelian surat utang khusus, termasuk Patriot Bond, tidak dapat dijadikan dasar pengenaan pajak maupun alat bukti di pengadilan. Ketentuan tersebut seketika menutup rapat akses data transaksi investor dari jangkauan otoritas perpajakan maupun aparat penegak hukum.Kendati pemerintah berdalih aturan ini sengaja dirancang demi memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi investor yang menyokong pembiayaan nasional.
Ketentuan tersebut dikhawatirkan dapat disalahgunakan sebagai tameng bagi pelaku kejahatan untuk berlindung dari tuntutan pidana. Dikutip dari BBC News (30/06/2026), Rully Herdita Ramadhani mengingatkan adanya potensi moral hazard, di mana pelaku kejahatan bisa mengonversi uang hasil kejahatan menjadi surat utang khusus demi mendapatkan kekebalan hukum. Lebih lanjut, pembatasan penggunaan data sebagai alat bukti juga berpotensi menghalangi pengungkapan tindak pidana seperti korupsi hingga penggelapan pajak, serta mengganggu kewenangan hakim dalam menilai fakta persidangan untuk mencari kebenaran materiil.
Ancaman terhadap kredibilitas sektor keuangan terus berlanjut. Gelombang Kritik terhadap revisi UU P2SK dinilai dapat menggerus independensi tiga pilar otoritas finansial negara: Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Dalam Rapat Kerja Komisi XI DPR RI yang disiarkan secara virtual pada Selasa (3/6/2026), Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan bahwa aturan baru ini memberikan wewenang penuh kepada DPR untuk mengevaluasi kinerja ketiga lembaga tersebut, dengan hasil rekomendasi yang bersifat mengikat. Untuk LPS dan BI, Penyusunan dan persetujuan rencana kerja serta anggaran tahunan LPS dan BI kini wajib mendapatkan persetujuan DPR.
Meskipun Menkeu Purbaya berargumen bahwa penataan ulang tata kelola dan akuntabilitas ini krusial demi mempertegas pembagian peran antarlembaga, meningkatkan daya saing global, serta memacu pertumbuhan ekonomi, Dikutip dari Warta Ekonomi (30/06/2026), Pakar Kebijakan Publik, Achmad Nur Hidayat, memperingatkan bahwa mereduksi independensi lembaga-lembaga yang secara fundamental harus steril dari kepentingan politik adalah sebuah kekeliruan besar. Khusus untuk bank sentral, kalkulasi kebijakan moneter ganti jadi berisiko didorong pertimbangan politik daripada kondisi ekonomi rill.Â
Narasi : Raihridho Utomo
‎Editor : Haneef Ar Rafi
‎Ilustrasi : Muhammad Irzanul Akhfani


