Peringatan dua tahun masa pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka pada hari Selasa (20/10/2026) diwarnai oleh aksi unjuk rasa Aliansi Keluarga Mahasiswa Universitas Islam Indonesia (KM UII) di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta (DPRD DIY). Aksi unjuk rasa ini didasari oleh keputusan bersama dari beberapa kelembagaan mahasiswa UII yang menilai kebijakan dua tahun rezim Prabowo-Gibran dikeluarkan tanpa kajian yang dinilai mendalam. Pilihan untuk turun ke jalan diambil karena mahasiswa menganggap jalur audiensi formal dan diskusi publik tidak lagi efisien serta memakan prosedur birokrasi yang terlalu panjang di tengah kondisi krisis.
Dalam aksi tersebut, mahasiswa menyampaikan tujuh poin tuntutan yang berfokus pada penanggulangan bencana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) hingga evaluasi program dan kebijakan pemerintah. Mahasiswa menyoroti penanganan karhutla dengan mendesak pemerintah menetapkannya sebagai bencana nasional. Selain itu, mahasiswa menuntut moratorium, evaluasi, dan transparansi program Makan Bergizi Gratis (MBG), serta perbaikan pola komunikasi pejabat negara dan presiden agar lebih beretika di ruang publik.
Pertemuan antara perwakilan mahasiswa UII dan pihak dewan menghasilkan kesepakatan dengan tenggat waktu selama dua hari bagi DPRD DIY untuk mengumpulkan tanda tangan dari 55 anggota fraksi partai sebagai bentuk penentuan sikap atas tuntutan yang disampaikan.
Ketua Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) UII, Troy Amirul, mengonfirmasi batas waktu yang disetujui bersama oleh kedua belah pihak. “Tawarannya itu sempat diajukan dari fraksi PDIP itu kurang lebih 3 hari terkait dengan tuntutan yang kami bawakan, kemudian tadi kami juga sempat tawar untuk terkait dengan penindaklanjutan terkait dengan aspirasi kita itu di 2 hari dan itu disepakati dari DPRD Provinsi DIY sendiri,” jelas Troy.
Namun, penindaklanjutan dari perwakilan DPRD DIY tidak serta-merta meredakan kekecewaan mahasiswa. Dalam audiensi tersebut, demonstran mengungkapkan kejenuhan terhadap janji yang kerap tidak berujung pada tindakan nyata. “Gini bapak-bapak, kami kan dari dulu dijanjikan, hasilnya apa? nihil, pak kami sudah capek janji-janji mulu, Bapak kan punya kuasa kami punya suara, tolong disampaikan pak, kalau cuma mau ngomong kami juga bisa” tegas salah satu mahasiswa UII.
Menanggapi hal itu, perwakilan DPRD DIY menyampaikan keterbatasan kewenangan lembaga daerah dalam menentukan kebijakan di tingkat pusat. Dari seluruh fraksi, hanya Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), dan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang hadir menemui massa. Oleh karena itu, perwakilan dewan menyatakan akan menyuarakan tuntutan kepada pimpinan partai di pusat dan meminta waktu untuk mengkonsolidasikan sikap serta mengumpulkan tanda tangan 55 anggota dewan lintas fraksi.
Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PPP DIY sekaligus anggota DPRD DIY, H. Muhammad Yazid, S.Ag., menegaskan komitmen fraksinya di hadapan massa untuk menyuarakan aspirasi penanganan karhutla tersebut ke tingkat pusat. “Saya dari P3 kebetulan ketua DPP Partai Persatuan Pembangunan Daerah Istimewa Yogyakarta, ingin mengusulkan supaya bencana dijadikan bencana nasional karena memang hutan kita banyak yang dibakar, sengaja dibakar, untuk kemudian dikuasai. Kami akan menyuarakan dari Yogyakarta kepada pimpinan kami yang ada di pusat supaya kejadian ini dijadikan bencana nasional. CATAT!!,” tegas Yazid.
Tenggat dua hari yang dijanjikan oleh pihak DPRD DIY tersebut jatuh pada hari ini, Kamis (22/10/2026). Kini mahasiswa menanti apakah tanda tangan 55 anggota dewan benar-benar terkumpul dan aspirasi mereka diteruskan ke pemerintah pusat, atau kesepakatan itu hanya menjadi cara meredam massa. Bagi mahasiswa yang sudah berulang kali dijanjikan, ukuran keberhasilan aksi ini bukan kesepakatan di lapangan, melainkan tindak lanjut yang nyata.
Penulis : Tim Naskah
Editor : Atika Yuliana Dewi
Ilustrasi : Rovi Edgar Jeconea


