30.1 C
Yogyakarta
Thursday, October 2, 2025
HomeBeritaJejak KampusMahasiswa UII Penggugat UU TNI Mengaku Diintimidasi, Kampus Berikan Perlindungan Hukum

Mahasiswa UII Penggugat UU TNI Mengaku Diintimidasi, Kampus Berikan Perlindungan Hukum

Usai mengajukan uji formil dan materiil terhadap UU TNI ke Mahkamah Konstitusi (MK), tiga dari empat mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) mendapatkan tekanan berupa intimidasi dari pihak-pihak yang mengaku sebagai utusan lembaga negara, termasuk aparat militer.

Berawal dari Gugatan Konstitusional ke MK, Berujung Tekanan dan Intimidasi kepada 3 Mahasiswa UII

Gugatan formil dan materiil terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) diajukan oleh empat mahasiswa FH UII, yakni Abdur Rahman Aufklarung (Arung), Bagus Putra Handika, Irsyad Zainul Mutaqin, dan Satrio Anggito Abimanyu. Gugatan ini diajukan secara online pada 30 April 2025, teregistrasi di Mahkamah Konstitusi dengan nomor 74/PUU/PAN.MK/ARPK/05/2025 dan telah memasuki tahap pemeriksaan pendahuluan. Pengajuan uji formil terkait UU TNI ke Mahkamah Konstitusi yang dilakukan oleh mahasiswa FH UII pada Senin, 5 Mei 2025 dilatarbelakangi beberapa alasan, yaitu:

  1. Menilai proses pembentukan UU TNI melanggar prosedur terkait asas keterbukaan di Pasal 5 UU Nomor 12 Tahun 2011, terutama dalam hal kurangnya partisipasi publik.
  2. Mengkritisi kejanggalan dalam naskah akademik yang mendasari revisi UU TNI.

Tidak lama setelah pengajuan, tiga dari empat pemohon mulai mengalami serangkaian insiden berupa pencarian identitas. Hal tersebut dapat menjadi tindakan represif jika digunakan untuk tujuan yang merugikan atau menekan kebebasan seseorang. Tindakan ini dilakukan oleh beberapa oknum yang mengaku sebagai utusan dari MK dan beberapa di antaranya adalah aparat Bintara Pembina Desa (Babinsa). Oknum-oknum tersebut mendatangi rumah para pemohon maupun ketua RT di wilayah asal mereka, meminta salinan dokumen pribadi hingga menggali informasi keseharian tanpa izin resmi.

Satu Per Satu Di Datangi di Kota Asal Masing-Masing

  1. Mojokerto, Jawa Timur (18/05) – Abdur Rahman Aufklarung/Arung
    Petugas Babinsa mendatangi kantor desa dan mengambil salinan Kartu Keluarga (KK) milik Arung tanpa izin atau pemberitahuan kepada ayahnya, yang juga menjabat sebagai kepala desa setempat. Tindakan itu baru terungkap setelah Arung mengkonfirmasi (27/5) kepada keluarganya menyusul kabar bahwa temannya juga mengalami kejadian serupa. Saat dikonfirmasi, Babinsa mengaku perintah tersebut datang dari Kodim.
  2. Grobogan, Jawa Tengah (18/05) – Bagus Putra Handika
    Dua orang mengaku sebagai petugas dari MK mendatangi ketua RT pada 18 Mei 2025. Mereka menyatakan sedang melakukan verifikasi atas permohonan uji materi dan meminta data pribadi serta salinan KK Handika, yang kemudian difoto. Tak ada surat tugas yang sah diperlihatkan.
  3. Lampung Timur – Irsyad Zainul Mutaqin
    Seorang oknum yang mengaku sebagai utusan MK mendatangi rumah ketua RT dan meminta informasi tentang ciri fisik serta kontak pribadi Irsyad. Namun, ketua RT menolak memberikan nomor kontak. Sebelum pihak yang mengaku sebagai utusan MK ini mendatangi kediaman ketua RT, ia sudah lebih dulu ditelepon orang yang mengaku sebagai Babinsa dan menyatakan bahwa Irsyad sedang dalam pencarian.

Dari keempat pemohon, hanya Satrio Anggito Abimanyu yang tidak mengalami tindakan represif serupa. Tindakan represif terhadap mahasiswa yang menggunakan hak suaranya sebagai warga Indonesia memicu keprihatinan publik karena dinilai sebagai bentuk pengerdilan ruang demokrasi serta pelanggaran terhadap hak-hak konstitusional warga negara. Tindakan yang dilakukan oleh para oknum tersebut melanggar perundang-undangan dan membatasi hak warga negaranya sendiri. Adapun undang undang yang dicederai oleh tindakan ini, diantaranya:

  1. Pasal 28 UUD 1945, yang menjamin kebebasan hak warga negara untuk berpendapat dan berekspresi secara jelas dilanggar dengan adanya tindakan represif yang membungkam suara warga Indonesia dalam memperjuangkan haknya.
  2. Pasal 65 ayat (1) UU No. 27 Tahun 2022, yang menjamin hak atas perlindungan data pribadi. Adanya tindakan pengambilan data tanpa kejelasan identitas, legalitas, dan tujuan oleh pihak yang mengaku sebagai aparat negara atau lembaga konstitusional jelas melanggar hak tersebut.
  3. Pasal 30 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang menjamin rasa aman dan tenteram. Adanya tindakan intimidasi dapat mencederai ketentraman dan rasa aman untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu.

Pernyataan Sikap Keluarga Mahasiswa (KM) FH UII (26/5)

Menanggapi kejadian represif yang dialami oleh beberapa mahasiswa FH UII, Ketua LEM FH UII, M. Rayyan Syahbana menyampaikan pernyataan resmi mewakili Keluarga Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia, sebagai berikut:

  1. Menuntut jaminan keamanan bagi warga negara yang menyampaikan kritik dan pendapat secara konstitusional.
  2. Menekankan pentingnya perlindungan hak mahasiswa dalam menyampaikan pendapat secara bebas dan bertanggung jawab.
  3. Mendukung hak dan partisipasi mahasiswa FH UII dalam proses uji konstitusional sebagai bentuk kebebasan akademik.
  4. Mengapresiasi inisiatif mahasiswa yang menempuh jalur hukum melalui Mahkamah Konstitusi sebagai bagian dari demokrasi.
  5. Mengajak masyarakat sipil untuk bersolidaritas menjaga ruang demokrasi yang terbuka dan adil, termasuk di lingkungan akademik.

Langkah tegas juga diambil oleh pihak kampus untuk menangani kasus ini. Rektor UII Fathul Wahid angkat bicara ketika mengetahui bahwa ketiga mahasiswanya mengalami tekanan, Ia menegaskan bahwa gugatan ke Mahkamah Konstitusi merupakan hak setiap warga negara yang dijamin oleh konstitusi.

“Pelarangan terhadap penggunaan hak tersebut berarti melawan konstitusi,” tegasnya.

Rektor UII kemudian menunjuk Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Fakultas Hukum UII untuk memberikan pendampingan hukum penuh kepada para mahasiswa. Ia menyampaikan bahwa semua komunikasi dengan media maupun pihak luar diarahkan satu pintu melalui LKBH demi keamanan mahasiswa FH UII sebagai pemohon.

Narasi: Nisa Rahmasari dan Fayyaza Aquila Regina
Editor: Yohana
Ilustrator:

TERKAIT

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -
LPM Ekonomika FBE UII

Terpopuler