Ekonomi Yogyakarta

UMP DIY Naik, Kaum Buruh Masih Saja Panik

Ilustrasi: Firman Alsiddiq Asmunir 

Narasi: Firoos Fauzan Ibrahim 

Bacaekon –  Sri Sultan Hamengku Buwono X selaku Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) telah mengumumkan bahwa ketetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) DIY tahun 2024 adalah sebesar Rp2.125.897,61. Angka tersebut lebih tinggi 7,27% dibanding tahun 2023 dimana UMP DIY masih sebesar Rp1.986.000. Selisihnya mencapai Rp144.115. 

Penetapan UMP tahun 2024 diumumkan di Gedhong Pracimasana, Komplek Kepatihan, Yogyakarta pada (21/11) lalu. Dihadiri oleh perwakilan berbagai pihak, seperti Asosiasi Pengusaha Indonesia, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, serta Dewan Pengupahan DIY unsur akademisi dan unsur serikat pekerja. 

Untuk memutuskan besaran UMP ini, telah dilakukan beberapa pertimbangan dan perhitungan sesuai peraturan perundang-undangan. Laju inflasi pada barang-barang kebutuhan pokok pekerja dan upaya mempertahankan daya beli dari pekerja merupakan dua hal utama yang mendorong rasionalisasi nilai inflasi. Hasil rasionalisasi akan dimasukkan dalam formula perhitungan menurut PP Nomor 51 Tahun 2023 untuk kemudian diperoleh tingkat UMP DIY sebagaimana yang ditetapkan di atas.

Selanjutnya, pemerintah di setiap kabupaten/kota se-DIY mempertimbangkan ketetapan Upah Minimum Kabupaten/kota (UMK) dengan mengacu pada UMP. Tingkat UMK ini akan berlaku mulai 1 Januari 2024. Hasil keputusan tingkat UMK DIY di setiap kabupaten/kota adalah sebagaimana berikut:

Kota Yogyakarta sebesar 2,5 juta, Kabupaten Sleman sebesar 2,3 juta, Kabupaten Kulon Progo, Bantul, dan Gunungkidul masing-masing sebesar 2,2 juta. 

UMK di seluruh kabupaten/kota sudah melebihi tingkat UMP seperti yang dinyatakan oleh Sekretaris Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Beny Suharsono. Para pengusaha dilarang keras memberikan upah kurang dari UMK dan melakukan penundaan dalam membayar UMK 2024. 

Namun, perlu digarisbawahi kalau tingkat UMK ini lebih dikhususkan untuk pekerja yang belum berkarier selama 1 tahun. Jadi para pekerja yang lebih senior tetap memperoleh gaji sesuai kebijakan struktur pengupahan dari perusahaan yang bersangkutan.

Sementara itu, sebagai respon atas penetapan UMP DIY 2024 tersebut, muncul tanggapan kurang positif dari kalangan pekerja. Salah satunya berasal dari Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) DIY. Menurut Koordinator MPBI DIY Irsad Ade Irawan, perhitungan UMP DIY 2024 kurang tepat karena tidak mempertimbangkan hasil survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL). Berdasarkan perhitungan MPBI sendiri, Upah minimum yang seharusnya ditetapkan adalah sebesar 3 sampai 4 juta rupiah. 

Irsad Ade Irawan bahkan berpendapat bahwa tanpa ada revisi penetapan UMP DIY untuk tahun 2024, peluang Indonesia menjadi negara maju akan semakin kecil. Tingkat UMP 2024 yang belum sepadan dengan angka KHL juga dapat menjauhkan masyarakat dari akses pada makanan bergizi. Yang tidak kalah mengkhawatirkan, kalangan buruh di Yogyakarta akan terus kesulitan membeli atau melunasi kredit rumah. Hal ini tentu diperparah dengan kenaikan harga properti akhir-akhir ini.

Editor: Nur’Alif Nafilah 

431 Total Views 1 Views Today

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *