TOLAK DRAFT RUU KPK, KM UII GELAR AKSI
Oleh: Restin Septiana
Bacaekon.com-Yogyakarta. Siang itu sekitar pukul 14.00 WIB, di bawah langit kelabu yang tertutup oleh mendung dan disertai sedikit rintik hujan. Di sanalah, di Abu Bakar Ali Jalan Malioboro Yogyakarta, massa aksi Keluarga Mahasiswa Universitas Islam Indonesia (KM UII) berkumpul.
Mahasiswa beralmamater biru itu berkumpul untuk menggelar aksi terkait pernyataan sikap menolak revisi Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (RUU KPK). Aksi yang digelar pada Rabu, 24 Februari 2016 itu diawali dengan berjalan dari titik kumpul kemudian menuju ke kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Istimewa Yogyakarta. Setelah melakukan orasi di kantor DPRD, massa aksi pun kembali berjalan menuju titik 0 km.
Tidak luput aksi tersebut dilengkapi dengan atribut seperti poster-poster dan pengeras suara yang turut mengiringi dengan mobil bak terbuka. Aksi tersebut merupakan bentuk pernyataan sikap oleh KM UII terkait polemik RUU KPK. Pernyataan sikap tersebut adalah:
- Menolak RUU KPK, karena bukan merupakan sebuah urgensi dalam pemberantasan korupsi di Indonesia.
- Menolak draft revisi yang ada di Badan Legislasi, yang memuat ketentuan pembentukan Dewan Pengawas, kewenangan penyadapan KPK, kewenangan KPK menerbitkan SP3, pembatasan tindak pidana korupsi dengan nominal di atas Rp 50 miliar yang dapat ditangani KPK, pemangkasan penuntutan KPK, dan 12 tahun masa kerja KPK, serta pembatasan perekrutan penyidik independen. Di mana hal ini akan berimplikasi pada pelemahan KPK.
- Mempertegas Lex Specialis bagi KPK dengan tetap mengacu pada UU Tipikor sebagai hukum acara, bukan KUHAP.
- Berdasarkan Indeks Persepsi Korupsi (IPK), Indonesia masih berada di poin 36 dan belum sampai kepada poin 50 (setengahnya). Maka KM UII menolak RUU KPK masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2016.
- Meminta kepada DPR RI dan pemerintah untuk melihat keadaan sosiologis masyarakat dan prospek pemberantasan korupsi di Indonesia dalam mengajukan dan merancang RUU tentang pemberantasan korupsi.
- Meminta kepada pemerintah dan DPR RI untuk membatalkan RUU KPK, karena penundaan hanya akan menimbulkan bom waktu dan bukanlah suatu jawaban yang terbaik.
- Menolak sampai kapanpun apabila kebijakan serta keputusan pemerintah dan DPR RI tidak transparan dan mendengar aspirasi publik.
Sehingga massa aksi menuntut agar pemerintah dan DPR RI untuk menarik RUU KPK No. 30 Tahun 2002 dari pembahasan prolegnas DPR RI 2016.
Reporter: Restin, Gifari, Ridho