Berita Kampus

PERIZINAN STAND BERMASALAH, DPM ANGKAT BICARA

(Foto: Restin)

Oleh: Phalini H dan Muhammad Irsan R

Bacaekon.com-Kampus. Pada Jumat (27/11) pukul 10.45 WIB terjadi permasalahan antara Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Komisariat Fakultas Ekonomi Universitas Islam Indonesia (FE UII), organisasi eksternal yang mendirikan stand di Hall Tengah FE UII dengan tiga Himpunan Mahasiswa Jurusan (HMJ: Akuntansi, Manajemen, Ilmu Ekonomi) FE UII yang mempertanyakan keabsahan pendirian stand tersebut.

Saat ditemui di kantor Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) FE UII pada Jumat (27/11), Maharditya Rozan selaku Ketua DPM FE UII menanggapi bahwa insiden terkait pendirian stand lembaga eksternal di Hall Tengah pada hari itu (Jumat, 27/11) merupakan kesalahan komunikasi antara pihak DPM F, Rumah Tangga dan Dekanat FE UII.

Intinya sih cuma salah komunikasi aja,” ujar mahasiswa yang akrab dipanggil Ozan tersebut. Menurut pemaparannya, dekanat telah mengizinkan pendirian stand organisasi eksternal itu (HMI-red) pada beberapa hari sebelumnya. Sementara dalam perizinan pendirian stand bagi organisasi eksternal terdapat dua syarat yang harus dipenuhi. Pertama harus ada koordinasi antara organisasi eksternal dan DPM F terlebih dahulu. Kemudian syarat kedua, organisasi eksternal diperbolehkan mendirikan stand di Hall Tengah setelah lembaga internal selesai melaksanakan Open Recruitment (Oprec) magang.

“Kami udah berkoordinasi dengan mereka (HMI-red) perihal perizinan dan surat udah dimasukkan ke dekanat. Kemudian surat itu pun sudah didisposisi ke Rumah Tangga. Namun, Rumah Tangga langsung saja menyetujui tanpa melihat dua syarat yang sudah tertera di surat itu. Padahal syarat kedua belum terpenuhi, pembukan oprec lembaga internal masih berjalan,” ujar Ozan.

Dirinya merasa menjadi pihak yang bertanggungjawab atas ketidakcermatan Rumah Tangga dalam menyetujui adanya surat tersebut. Ozan mengatakan bahwa DPM hanya menjadi pihak yang mengetahui, malah penyelesaian konflik ini dilimpahkan kepadanya. “Untuk perizinan stand organisasi eksternal, kami (DPM F-red) cuma mengetahui aja, sedang yang menyetujui itu dekan, tapi malah kami yang disuruh bertanggungjawab,” tutur mahasiswa Ilmu Ekonomi tersebut.

Pada hari itu juga Ozan dan anggota DPM F lainnya telah mengkonfirmasi kepada Rumah Tangga perihal persyaratan dalam mengajukan pendirian stand. Namun, seperti penuturan Ozan bahwa Rumah Tangga tidak berani mengambil sikap terkait permasalahan itu. Sehingga timbulah permasalahan lain, tambahnya.

Berangkat dari permasalahan perizinan stand tersebut, Ozan mengungkapkan bahwa pihak Rumah Tangga tidak punya sikap ke depan untuk memperbaiki masalah ini. “Karena Bapak Dekan sekarang lagi keluar, jadi Rumah Tangga gak mau juga ngambil sikap dengan adanya surat disposisi itu. Rumah Tangga juga nggak berani ngambil sikap karena dia mungkin sudah terlanjur memberikan acc (persetujuan-red),” keluhnya.

Sampai pada Jumat sore (27/11), permasalahan ini pun belum terlihat ujung penyelesaiannya. “Masing-masing pihak merasa benar dengan keputusannya. Lembaga internal (HMJA, HMJIE, FMIE-red) merasa perizinan ini tidak sah karena belum memenuhi dua persyaratan tentang perizinan dan dari organisasi eksternal (HMI-red) merasa bener juga karena surat mereka sudah di acc dari pihak Rumah Tangga,” ucapnya.

Menanggapi permasalah tersebut, DPM F mengungkapkan akan segera mengklarifikasi kejadian ini dengan Dekanat. “Nah jadi solusinya besok senin (30/11-red) dari DPM akan bertemu dengan dekanat untuk membahas hal ini,” tutup Ozan.

Reporter: Phalin, Irsan

1769 Total Views 1 Views Today

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *