Berita Politik Yogyakarta

Mahasiswa dan Masyarakat Yogyakarta Kompak Tolak RUU Pilkada

mk

Pada Kamis (22/8), mahasiswa dan masyarakat Yogyakarta serentak menunjukkan kekecewaan dan ketidaksetujuan terhadap diterimanya putusan Mahkamah Agung (MA) oleh DPR RI terkait ambang batas usia bagi calon kepala daerah dengan melakukan aksi demo yang berpusat di Titik 0, Yogyakarta.

Rombongan aksi ini berkumpul pada pukul 09.00 WIB di Jalan Abu Bakar Ali yang kemudian memenuhi sepanjang jalan Malioboro. Aksi ini dilakukan oleh sebagian besar lapisan masyarakat yang diharapkan nantinya DPR RI akan mempertimbangkan kembali apabila ingin menetapkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada yang dianggap melanggar konstitusi dan tetap berpegang pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No.60/PPU-XXII/2024 yang membahas terkait batas jumlah kalkulasi yang telah ditetapkan bagi sebuah partai politik saat mengusung calon kepala daerah.

DSC00237

Seperti yang kita ketahui, ambang batas pencalonan gubernur Jakarta dipastikan turun drastis setelah MK memutuskan mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024. Permohonan ini diajukan oleh Partai Buruh dan Gelora.

“Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pembacaan putusan yang digelar pada hari Selasa. Keputusan ini memberikan harapan baru dalam pencalonan gubernur Jakarta, yang sebelumnya menuai polemik karena “borong tiket” oleh Koalisi Indonesia Maju (KIM).

Dari hasil keputusan yang kita ketahui mengubah Pasal 40 UU Pilkada. Pasal 40 ayat (1) mengatur partai politik atau gabungan partai politik yang memiliki kursi di DPRD dapat mendaftarkan calon jika telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20 persen dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilu DPRD di daerah yang bersangkutan. Pasal 40 ayat (2) menyebut partai politik atau gabungan partai politik yang tidak memiliki kursi di DPRD Provinsi dapat mendaftarkan calon Gubernur dan calon Wakil Gubernur.

Ketentuan Pasal 40 ayat (2) itu menetapkan 4 syarat.

  1. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap (DPT) sampai dengan 2 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 10 persen di provinsi tersebut.
  2. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada DPT lebih dari lebih dari 2 juta jiwa sampai 6 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 8,5 persen di provinsi tersebut.
  3. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada DPT lebih dari 6 juta jiwa sampai 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 7,5 persen di provinsi tersebut.
  4. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilih harus memperoleh suara sah paling sedikit 6,5 persen di provinsi tersebut.

 

Viralnya postingan “PERINGATAN DARURAT” di media sosial sebelum masyarakat melakukan aksi juga ini juga dinilai oleh Masyarakat bahwa pemerintah mengabaikan hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat calon kepala daerah. Selain itu, potensi krisis kepercayaan publik terhadap institusi pemerintah dapat memicu ketidakstabilan sosial yang lebih luas.

 

Jika aksi protes seperti yang tercermin dalam tren “Peringatan Darurat Garuda Biru” terus berkembang, ini bisa berdampak pada sektor-sektor tertentu, seperti retail dan pariwisata, yang sangat tergantung pada situasi sosial dan politik yang stabil. Dengan demikian, penting bagi pemerintah untuk mempertimbangkan dampak jangka panjang dari kebijakan yang diambil, terutama dalam menjaga kepastian hukum dan stabilitas pasar.

“Karena kita berbagi kesadaran bahwa Indonesia sedang tidak baik-baik saja, apakah kita rela demokrasi diacak-acak? Hanya ada satu kata yang ada, lawan!” Ujar Rektor Universitas Islam Indonesia, Fathul Wahid pada orasi aksi (22/8).

Harapannya dengan dilakukannya orasi oleh segenap elemen masyarakat ini akan membuahkan sebuah keadilan yang seharusnya tetap tegak dan tidak bisa dibenturkan sembarangan oleh pihak yang diberi kepercayaan.

 

Reporter: Sakti Wahyu Widi Permana/Devina Nasya Sekar Alea/Danielo Farras Sajid/Kevin Ahmad Anady

Narasi: Diandra Pinkan

Ilustrasi & Dokumentasi: Rakryan Narendra Krisna Murti/Asa Ramadhani

122 Total Views 2 Views Today

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *