Langkah Menuju Kampus Bebas Asap Rokok
(sumber foto : mtcc.ump.ac.id)
Oleh : Latifah Putranti
Bacaekon.com-kampus. Kesadaran berperilaku setiap orang memang berbeda, maka perlu adanya budaya berperilaku terutama di kampus yang notabennya merupakan tempat pendidikan. Keluhan tersebut disampaikan oleh Dekan Fakultas Ekonomi Universitas Islam Indonesia (FE UII) ketika ditanya mengenai tulisan spanduk larangan merokok yang banyak diabaikan mahasiswa.
Mengenai langkah—langkah yang akan di lakukan dekanat, Agus Hardjito selaku dekan FE UII menyampaikan bahwa pelan-pelan dekanat akan membentuk aturan beserta sanksinya, melarang menjual rokok di area kampus dan pastinya akan memasang CCTV di setiap sudut kampus. Dan juga, “Dosen akan kami beri surat edaran untuk ikut serta membantu membatasi mahasiwa merokok di kelas,“ tambah Agus Hardjito.
Setelah aturan selesai dibuat, mengenai sanksi, ia mengatakan bahwa sanksi tidak berupa uang. Pertama secara lisan, lalu tertulis. Ia juga menambahkan misalnya bagi mahasiswa yang sudah berulang-ulang, maka tidak diikutkan dalam program beasiswa dan juga tidak boleh dispensansi. “Sanksi tegas tidak hanya berlaku bagi mahasiswa, tetapi untuk seluruh civitas akademika FE UII. Bagi dosen dan karyawan melalui penilaian dan sertifikasi,” tambahnya.
Untuk rencana jangka pendek, “Setelah ujian kita minta dinas sosial untuk mengisi tentang bahaya merokok. Kita sosialisasikan kepada mahasiswa di hall. Nantinya pengumuman ini akan kita edarkan”, tutup Agus Hardjito.