Kebijakan Kampus Dipertanyakan, Aktivitas Merokok Semakin Marak
Ilustrasi: Agung Bramasta
Narasi: Chasilia Nur Rahmawati
Bacaekon – Aturan larangan merokok selalu menjadi topik yang menarik perhatian. Beberapa orang memandang merokok sebagai kegiatan dalam memenuhi kebutuhan atau sebagai bentuk ekspresi diri. Akan tetapi, tidak jarang menimbulkan berbagai perdebatan terkait dampaknya terhadap kesehatan dan lingkungan.
Fenomena merokok menjadi kontradiktif menarik di lingkungan kampus Fakultas Bisnis dan Ekonomika Universitas Islam Indonesia (FBE UII). Kampus tempat dimana generasi muda mengeksplorasi potensi diri dan mengembangkan pemikiran kritis serta inovasi, tidak sejalan dengan aktivitas merokok yang seringkali diklaim sebagai kebebasan individu.
Penting untuk mengakui bahwa merokok bukan hanya masalah individu, tetapi mempengaruhi komunitas yang lebih luas. Lembaga Pers Mahasiswa Ekonomika (LPM Ekonomika) melakukan observasi data melalui pengumpulan bukti yang menghasilkan data bahwa 88,9% mengatakan pernah melihat mahasiswa merokok di lingkungan kampus FBE UII. Meskipun kebijakan kampus telah menerapkan aturan bebas rokok yang termaktub dalam Buku Panduan Kawasan Bebas Rokok dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kawasan Bebas Rokok di Lingkungan Kampus Fakultas Ekonomi Universitas Islam Indonesia ada beberapa individu yang tetap melanjutkan kebiasaan merokok secara rahasia maupun terang-terangan di lingkungan kampus.
Dari 54 responden yang ikut serta mengisi link pengaduan, menyatakan bahwa mayoritas mahasiswa merokok, yaitu di tempat parkir, basement, kantin, Co-Growing, kamar mandi, bahkan di dalam kelas. Hal ini seharusnya menjadi perhatian dan tindakan khusus oleh pihak kampus.
Dalam menghadapi persoalan ini, kampus memiliki peran penting dalam menciptakan lingkungan yang sehat. Permasalahan merokok menjadi isu kompleks dan membutuhkan pendekatan yang holistik. Menggali berbagai perspektif dan menciptakan solusi yang seimbang dapat membantu menciptakan lingkungan kampus yang sehat dan mendukung semua komunitas akademik.
Tidak dapat dipungkiri, setelah Pandemi Covid 19 menjadi pemutus informasi aturan merokok kepada mahasiswa. Hal ini diungkapkan oleh Hammam Dwi Riyanto, S.Sos. selaku Kepala Urusan Perbekalan dan Rumah Tangga. “Karena memang setelah vakum perkuliahan luring jarang ketemu kakak tingkat jadi informasi tersebut terputus.”
Lantas, apakah terputusnya informasi aturan larangan merokok di kampus dibiarkan begitu saja. Terlebih lagi, buku panduan Kawasan Bebas Rokok (KBR) tersebut diterbitkan pada tahun 2014 yang belum tentu masih relevan dengan kondisi lingkungan kampus dan mahasiswa saat ini. Untuk mengatasi situasi tersebut, penting bagi kampus untuk meningkatkan kesadaran akan kebijakan bebas rokok dan dampak perokok pasif. Sosialisasi edukasi yang efektif dan sanksi yang sesuai, dapat membantu meningkatkan kesadaran dan kepatuhan mahasiswa terhadap kebijakan kampus.
Melalui aturan kawasan bebas rokok di lingkungan kampus Fakultas Ekonomi UII memuat sanksi bagi masyarakat kampus yang terbukti merokok di area bebas rokok berupa, teguran lisan, teguran tertulis, sanksi bagi mahasiswa meliputi tidak diperkenankan mengikuti kuliah dan atau ujian dan atau pembimbingan dan atau menggunakan fasilitas UII dan atau pengurangan jatah SKS, rekomendasi pencabutan beasiswa bagi mahasiswa penerima beasiswa, dan penolakan permohonan dispensasi pengunduran pembayaran SPP dan Catur Dharma oleh mahasiswa yang bersangkutan, sanksi bagi tenaga pendidik tetap dan tenaga kependidikan tetap serta sanksi bagi tenaga pendidik kontrak dan tenaga kependidikan kontrak.
Meskipun, kampus memiliki aturan bebas rokok, pemasangan tanda larangan merokok pada sudut-sudut kampus dan sanksi yang ada ternyata tidak dapat menekan perokok di kampus. Melalui link pengaduan yang disebarluaskan kepada seluruh civitas akademik FBE UII yang mana mengisi bebas tanpa paksaan terkait saran untuk pihak kampus, salah satunya Dhyandra Anandahari mahasiswa Akuntansi angkatan 2020.
“Pihak kampus seharusnya mengambil tanggung jawab dalam menanggapi banyaknya mahasiswa yang merokok atau menggunakan vape di lingkungan kampus. Meskipun keputusan individu untuk merokok atau menggunakan vape adalah hak pribadi, pihak kampus memiliki peran penting dalam mempromosikan lingkungan yang sehat, aman, dan mendukung kesejahteraan seluruh komunitas kampus,” ungkapnya.
Hal yang sama diungkapkan Ildhani Afdanisa mahasiswa Ekonomi Pembangunan angkatan 2021, bahwa perlunya sosialisasi terkait area bebas asap rokok di kampus FBE UII. Selain itu, beberapa mahasiswa mengatakan bahwa pihak kampus seharusnya memberikan teguran, sanksi tegas, dan peletakan tanda larangan merokok pada tempat yang dapat dilihat oleh semua orang.
Dalam mengatasi tantangan merokok di lingkungan kampus bebas rokok, diperlukan kolaborasi antara pihak kampus, staf, lembaga, dan mahasiswa. Dengan adanya dialog terbuka dan pemahaman tentang konsekuensi merokok dapat membangun lingkungan kampus yang lebih sehat dan mendukung bagi semua individu yang terlibat.
Reporter: Chasil dan Alif
Editor: Nur’Alif Nafilah