Dibalik Sidang Umum FBE UII
Ilustrasi: Hanan Afif Wirawan
Narasi: Chasilia Nur Rahmawati dan Amanda Amelia R
Bacaekon – Pada Sabtu (3/6) seharusnya menjadi agenda pelaksanaan Sidang Umum (SU). Namun beberapa jam sebelum dilaksanakannya sidang tersebut, akun Instagram @kpsu_fbeuii memberitahukan bahwa acara pembukaan Sidang Umum XLIII Fakultas Bisnis dan Ekonomika Universitas Islam Indonesia (FBE UII) ditunda dengan dalih akan dilaksanakan peninjauan kembali oleh Dewan Perwakilan Mahasiswa Fakultas (DPM F).
Penundaan SU yang terkesan mendadak dengan alasan peninjauan ulang oleh DPM F tanpa memberikan keterangan lanjutan menimbulkan pertanyaan besar dari beberapa pihak. Salah satunya Kelompok Studi Pasar Modal (KSPM). Melalui ketuanya, Alfian Ahmad, mengungkapkan rasa kecewa dengan keputusan yang diambil panitia. Pertanyaan atas penundaan sempat Alfian layangkan ke KPSU. “Kenapa dibatalkan, karena ada kepentingan dari DPM, ternyata kepentingan untuk mengecek permasalahan di LEM, katanya ada yang gak beres, dan menjadi alasan yang gak make sense,” ucapnya.
Pertanyaan yang sama juga dilayangkan Muhammad Yazid, calon legislatif fakultas terpilih. Yazid mempertanyakan sebenarnya apa yang terjadi dan apa yang menjadi alasan utama KPSU membatalkan pembukaan SU. “Kami menanyakan hal tersebut ke pihak KPSU, tetapi pihak KPSU jawabannya masih rancu, pihak KPSU menjawab itu perintah dari demis DPM,” ungkapnya. Namun, Dzaky M Dzulhijj, selaku ketua DPM F, membantah adanya pihak eksternal yang terlibat dalam jalannya SU.
Melalui Koordinator Eksternal KPSU, Ananda Hilmi menyampaikan permintaan maaf mewakili panitia KPSU bahwa penundaan tersebut tidak diperkirakan sebelumnya. Dalam keterangannya, dia mengungkapkan bahwa ada peninjauan kembali terhadap Laporan Pertanggungjawaban (LPJ). Selain itu, meskipun DPM tidak memberi keterangan lebih lanjut terkait alasan yang disampaikan, pihak panitia tetap menindaklanjuti penundaan. KPSU sendiri justru memberikan penjelasan bahwa mereka hanya pelaksana teknis saja.
Dzaky menuturkan bahwa peninjauan ulang yang dilakukan adalah memeriksa kembali LPJ Lembaga Eksekutif Mahasiswa (LEM) yang sebelumnya sudah ditandatangani. Dzaky sendiri tidak mengetahui jika harus melakukan peninjauan ulang, hal inilah yang menjadi proses krusial. Dzaky sendiri tidak mengetahui jika harus melakukan peninjauan ulang, dimana hal tersebut merupakan proses yang krusial “Perlu final checking untuk betul-betul memastikan bahwa LPJ LEM ini diterima apa ditolak,” tegasnya.
Pada Peraturan Keluarga Mahasiswa Universitas Islam Indonesia (PKM UII) No 2 Tahun 2022 tertulis pembahasan mengenai KPSU. Hakikatnya, KPSU yang berkedudukan sebagai lembaga memiliki tiga sifat, yaitu sementara, mandiri, dan independen. Akan tetapi, pada pelaksanaannya menyimpang dari yang semestinya. KPSU tidak menerapkan sifat independen yang telah termaktub.
Berdasarkan penuturan Dzaky, ia mengatakan bahwa KPSU berkedudukan di bawah DPM, sehingga mereka dapat melakukan instruksi kepada pihak KPSU. Namun, pernyataan Dzaky berbanding terbalik dengan penuturan Hilmi. “Sebenarnya DPM gak punya andil (instruksi) ya. Cumakan ini kita diminta oleh DPM, dari lembaga-lembaga untuk mengirimkan delegasinya untuk menjadi panitia KPSU,” jelasnya. Melalui penuturannya, KPSU menegaskan bahwa pihaknya hanya melakukan komunikasi dengan DPM.
Dzaky mengatakan bahwa ini bukanlah sebuah paksaan yang ditujukan kepada pihak KPSU untuk membatalkan SU. Kontradiksi dengan pernyataannya sebelumnya, ia mengungkapkan bahwa KPSU itu sama dengan LEM dan fungsionarisnya. “Dia (KPSU) sama kayak LEM dan fungsionarisnya, jadi ketika ketuanya ngomong A fungsionarisnya juga A, sebenarnya bukan lebih ke paksaan, Abang lebih ada ketakutan ketika SU ini dimulai,” tuturnya.
Menurutnya, pembatalan ini merupakan keputusan yang terbaik dibandingkan jika panitia memulai SU kemudian menundanya. Ketidakjelasan antara pihak KPSU dengan DPM menjadi tanda tanya besar. Jawaban atas pertanyaan dan sikap yang diberikan kepada KPSU dinilai tidak konsisten.
Beberapa dugaan di balik alasan pembatalan SU tidak berhenti disitu saja. Yazid memberikan keterangan bahwa terdapat beberapa caleg yang tidak siap melaksanakan SU pada Sabtu lalu. Namun, Yazid belum dapat memastikan kebenaran akan isu tersebut. Lain halnya dengan tanggapan dari pihak KPSU dan DPM. “Hal tersebut gak bener, karna udah ada koordinasi terkait kesiapan caleg. Malah dari caleg sendiri ingin lebih cepat pelaksanaan SU-nya,” tutur Hilmi.
Adapun dampak yang dirasakan oleh lembaga-lembaga FBE UII atas penundaan ini, salah satunya ialah event dan program kerja yang sudah direncanakan sejak awal periodesasi harus tertunda hingga pengesahan LEM dan DPM periode 2022/2023.
Dengan berbagai spekulasi di atas, ini menjadi peringatan untuk pihak KPSU dalam menyelenggarakan SU. Terlebih perihal kejadian-kejadian seperti ini dapat menimbulkan banyak spekulasi, maka perlu adanya solusi yang tepat dan adanya transparansi atas alasan yang disampaikan. Beberapa perwakilan lembaga pun setuju terkait transparansi, bahwa tidak ada yang perlu untuk ditutup-tutupi perihal SU. Pelaksanaan sidang ini pun dijadwalkan kembali pada hari Kamis (8/6). Dengan agenda pembukaan sidang umum, pembacaan LPJ LEM UII, pengambilan sumpah legislatif terpilih.
Reporter: Chasilia, Via, Tyas, dan Ghifar
Editor: Nur’Alif Nafilah