Berita Kampus Yogyakarta

Advokat LBH Yogyakarta Ditetapkan Jadi Tersangka Pencemaran Nama Baik Saat Dampingi Korban Kasus Kekerasan Seksual di UII. Kok gitu?

Ilustrasi: Rakryan Narendra Krisna Murti

Narasi: Diandra Pinkan

 

Kasus ini bermula dari Meila Nurul Fajriah yang merupakan seorang advokat LBH Yogyakarta, menjadi salah satu pihak yang mengawal beberapa korban yang diduga mengalami kekerasan seksual di Universitas Islam Indonesia pada tahun 2020.

Pada 17 April 2020, LBH Yogyakarta mendapatkan pengaduan korban kasus kekerasan seksual pertama yang dilakukan oleh IM. Pengaduan oleh korban pun dilakukan lewat prosedur yang telah ditentukan oleh LBH Yogyakarta, yaitu melalui formulir pengaduan dan pemberian identitas. Sejak hari itu, kasus tersebut makin lama makin bertambah jumlahnya dengan pelaku terduga yang sama.

IM sendiri adalah seorang Alumnus Jurusan Arsitektur Universitas Islam Indonesia yang berstatus sebagai Mahasiswa Berprestasi pada tahun 2015. IM banyak dikenal di kampus karena sering mengikuti kegiatan konferensi hingga mengisi ceramah.

Setelah itu, pada 4 Mei 2020 LBH Yogyakarta mengadakan konferensi pers online melalui aplikasi Zoom yang kemudian diunggah di Youtube dengan judul “Update Penanganan Kasus Kekerasan Seksual yang Dilakukan oleh IM”. Pada konferensi pers tersebut, Melia memaparkan jelas nama terduga dan kronologi LBH Yogyakarta menerima pengaduan hingga pascapengaduan. Korban pertama mengaku bahwa ia mengalami pelecehan seksual yang dilakukan oleh IM kepada temannya yang kemudian mendapatkan pendampingan dari psikolog UII. Meila mengklaim terdapat 30 pengadu dari Gerakan UII Bergerak dan pendamping korban pada tanggal 4 Mei 2020.

Pasca konferensi pers pada 2020 lalu tersebut, IM melaporkan Meila ke pihak berwajib dengan Pasal 27 ayat 3 UU ITE terkait pencemaran nama baik. Menurut IM, Meila menyatakan bahwa ia adalah seorang predator seksual tidak disertai keterangan atau hukum yang mutlak. Lalu, IM menegaskan bahwa semua yang disampaikan oleh Meila adalah fitnah belaka untuk memperbaiki nama baiknya. IM juga mengklaim bahwa ia mempunyai bukti adanya editan pada penuturan oleh organisasi UII Bergerak dengan turut menggandeng kuasa hukumnya, Abdul Hamid.

Atas laporan dari IM, Komisaris Besar Idham Mahdi selaku Direktur Reverse Kriminal Khusus Polda DIY resmi menjadikan Meila Nurul Fajriah menjadi tersangka pada 24 Juni 2024. Idham Mahdi selaku Dirreskrimsus Polda DIY menyatakan bahwa Meila memenuhi ketentuan Pasal 17 ayat 23 UU ITE.

Pasca ditetapkannya Meila sebagai tersangka, banyak aktivis HAM menganggap tindakan tersebut adalah bentuk kriminalisasi, merujuk pada UU TPKS yang menyatakan perlindungan terhadap pendamping korban kekerasan seksual. Sementara itu, Polda DIY membantah tuduhan kriminalisasi. LBH Yogyakarta menolak memberikan data korban kepada polisi untuk menjaga kerahasiaan, namun merujuk pada putusan PTUN Yogyakarta sebagai bukti adanya tindakan kekerasan seksual. Kasus ini menggambarkan kompleksitas penanganan kasus kekerasan seksual dalam konteks hukum Indonesia.

PTUN Yogyakarta dan pihak UII akhirnya mengambil tindakan berupa pencabutan gelar ‘Mahasiswa Berprestasi’ yang disematkan pada IM di tahun 2015 pada 12 Mei 2020 melalui Surat Keputusan Rektor UII No. 327/SK-REK/DPK/V/2020.

Namun, Ditreskrimsus Polda DIY resmi menghentikan proses penyidikan kasus setelah menemukan fakta baru terkait kasus ini. Bukti keterangan saksi dari dosen yang terkait, data dari pihak kampus juga bukti berupa berita acara yang ditandatangani oleh korban sukses dikumpulkan pihak kepolisian. Bukti yang dirasa kuat ini akhirnya menjadi titik terang yang berakhir pada terbitnya Surat Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap kasus tersebut pada 2 Agustus 2024.

Bebasnya Advokat Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, Meila Nurul Fajriah dari kasus dugaan pencemaran nama baik ini merupakan sebuah peristiwa yang kita semua bisa cermati bahwasannya penegakan HAM harus tetap berjalan sebagaimana mestinya. Kita tidak boleh putus asa apabila yang kita lakukan adalah benar. Dorongan, pendampingan, dan motivasi bagi korban kekerasan seksual harus kita beri perhatian penuh. Menjaga identitas korban merupakan hal yang utama. Mari kita membangun lingkungan dengan perlindungan juga keadilan yang tegak untuk kehidupan yang lebih baik.

 

#SolidaritasUntukMeila 
#PerempuanPembelaHAM
#StopKriminalisasiPembelaHAM
Editor: Devina Nasya Sekar Alea

171 Total Views 1 Views Today

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *